PASAL 1 : PARA PIHAK
Penjual - Selanjutnya akan disebut sebagai "Agen".
Pembeli - Selanjutnya akan disebut sebagai "Pelanggan".
Dengan ini telah dicapai kesepakatan penuh antara satu pihak ACENTA dan pihak lainnya "PELANGGAN" mengenai hal-hal yang tercantum dalam kontrak ini.
PASAL 2 : OBJEK KONTRAK
Kontrak ini mencakup pemesanan yang sah atas nama semua orang untuk pembelian produk/jasa oleh Pelanggan melalui ACENTA; sesuai dengan kondisi yang dijelaskan di bawah ini.
PASAL 3 : PEMBAYARAN
Pembayaran untuk program tur yang dibeli, hotel, tiket pesawat, transfer, dll. pengeluaran tambahan lainnya dilakukan secara tunai atau melalui Transfer Bank / EFT atau Kartu Kredit ke rekening perusahaan "ACENTA". Nilai kontrak dihitung berdasarkan mata uang yang disepakati atau berdasarkan kurs jual valuta asing terbaru dari rekening bank tempat pembayaran diterima dan harus dibayar sesuai dengan mata uang yang diminta.
PASAL 4 : VISA, BEA CUKAI, BEA, PUNGUTAN PUBLIK, DLL.
Harga ini mencakup semua layanan yang termasuk dalam harga pada brosur yang dilampirkan dalam kontrak ini terkait tur. Tur dan layanan di luar ini dikenakan biaya tambahan. Pajak pendaratan pelabuhan dan bandara serta pungutan publik dan biaya lain yang harus dibayar oleh wisatawan sesuai dengan peraturan negara tujuan adalah tanggung jawab konsumen. Konsumen bertanggung jawab sendiri atas peraturan kesehatan negara tujuan, masa berlaku paspor yang diminta, serta semua dokumen terkait bea cukai dan visa yang diperlukan untuk memasuki negara tersebut bagi warga negara asing. Jika konsumen telah membayar seluruh total biaya tur yang ditentukan, ia tidak perlu menandatangani kontrak ini. Pembayaran penuh nilai kontrak merupakan pernyataan penerimaan terhadap kontrak ini.
PASAL 5 : TRANSPORTASI / TRANSFER
Disediakan sesuai dengan program tur yang direncanakan sesuai permintaan Pelanggan. Pelanggan yang membeli program tur tanpa tiket pesawat datang ke titik keberangkatan tur dengan kemampuan sendiri. Pelanggan yang membeli program tur yang sudah termasuk tiket pesawat, datang ke titik keberangkatan tur dengan kemampuan sendiri menggunakan tiket pesawat yang dikirimkan secara online ke alamat email yang tercantum dalam kontrak atau melalui saluran komunikasi alternatif seperti "WhatsApp", dll. Titik pertemuan tempat tur dimulai ditentukan dalam cakupan program tur yang dibeli.
PASAL 6 : PEMBATALAN, PENARIKAN DIRI DAN ALIH HAK
Jumlah peserta minimum dan maksimum yang diperlukan agar tur dapat dilaksanakan tercantum di halaman pertama kontrak ini. Organisasi tur direncanakan berdasarkan jumlah peserta yang tercantum dalam kontrak. Ketentuan berikut berlaku jika Pelanggan membatalkan program tur yang dibelinya atau menarik diri dari kontrak ini. Alih hak dan kewajiban yang timbul dari kontrak ini kepada pihak ketiga tidak dimungkinkan.
Pasal 6.1 : Jika PELANGGAN membatalkan program tur antara 60 hari hingga 46 hari (termasuk) sebelum tanggal penerbangan pertama, dengan syarat seluruh biaya tur telah dibayarkan, maka 50% dari jumlah yang dibayarkan akan ditarik sebagai biaya pembatalan oleh ACENTA. Sisa 50% akan dikembalikan ke rekening Bank/Kartu Kredit tempat Pelanggan melakukan pembayaran, dalam mata uang pembayaran yang digunakan (TL/EUR/USD, dll.), sesuai dengan permintaan tertulis Pelanggan, dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah permintaan pembatalan diterima oleh ACENTA.
Pasal 6.2 : Jika PELANGGAN membatalkan program tur antara 45 hari hingga 31 hari (termasuk) sebelum tanggal penerbangan pertama, dengan syarat seluruh biaya tur telah dibayarkan, maka 75% dari jumlah yang dibayarkan akan ditarik sebagai biaya pembatalan oleh ACENTA. Sisa 25% akan dikembalikan ke rekening Bank/Kartu Kredit tempat Pelanggan melakukan pembayaran, dalam mata uang pembayaran yang digunakan (TL/EUR/USD, dll.), sesuai dengan permintaan tertulis Pelanggan, dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah permintaan pembatalan diterima oleh ACENTA.
Pasal 6.3 : Jika PELANGGAN membatalkan program tur 30 hari (termasuk) atau kurang sebelum tanggal penerbangan pertama, atau tidak mengikuti tur (No Show), maka biaya tur yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan. Dalam kasus pembatalan karena force majeure, ketentuan pembatalan dan pengembalian dana yang diatur dalam pasal ini tetap berlaku selama tidak ada ketentuan hukum yang mengikat bertentangan dalam undang-undang yang berlaku.
Pasal 6.4 : Pasal-pasal 6.1, 6.2, dan 6.3 dari kontrak ini berlaku untuk semua pemesanan kecuali tiket pesawat. Untuk semua program tur yang dijual termasuk tiket pesawat, penilaian pembatalan/pengembalian/dana penarikan/perubahan/alih hak biaya tiket didasarkan pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan yang menangani pemesanan tiket untuk pembatalan/pengembalian/dana penarikan/perubahan/alih hak.
PASAL 7 : KEADAAN FORCE MAJEURE DAN PERUBAHAN LAINNYA
Bencana Alam (gempa bumi, banjir, kebakaran, longsor, dll.), keadaan luar biasa (keadaan darurat, larangan keluar rumah, pemogokan umum, terorisme, penyergahan hotel, bandara, perampasan pesawat, perang, kerusuhan, dll.), gerakan massa (pemogokan, demonstrasi, jalan tertutup, dll.), ketegangan antarnegara, pembatasan diplomatik, masalah kesehatan (wabah penyakit, karantina, penyakit global, dll...), cuaca buruk (salju, badai salju, kabut, badai, petir, dll.), perubahan rezim bea cukai atau pembatasan umum di sektor transportasi serta kebangkrutan atau likuidasi dari salah satu perusahaan transportasi udara, kereta api, laut, atau darat, dan pembatasan khusus lainnya, serta setiap alasan lain yang tidak terbatas hanya pada hal-hal di atas, baik langsung maupun tidak langsung, akibat dari segala jenis kerugian negatif yang tidak dapat disalahkan atau diprediksi oleh ACENTA, ACENTA tidak bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan apa pun. Selain itu, ACENTA tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan memenuhi kewajibannya atau kelalaian dalam pemenuhan kewajiban karena alasan-alasan tersebut, dan tidak dapat dibebani tanggung jawab materiil maupun immateriil kepada ACENTA.
Jika terjadi perbedaan dengan perjanjian antara ACENTA dan penyedia kendaraan transportasi (pesawat, bus, kereta, kapal, helikopter, balon, 4x4, dll.), ACENTA tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas konsekuensi negatif yang timbul dari keterlambatan, kerusakan, kecelakaan, atau kesalahan pribadi pengemudi kendaraan-kendaraan tersebut, dan tidak dapat dibebani tanggung jawab materiil maupun immateriil kepada ACENTA. ACENTA sama sekali tidak bertanggung jawab atas perubahan jadwal penerbangan apa pun, pembatalan penerbangan, keterlambatan dan penundaan yang mungkin terjadi karena gangguan teknis, atau perubahan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan; pihak yang bertanggung jawab adalah pemilik kendaraan transportasi yang bersangkutan.
ACENTA bertindak sebagai perantara antara maskapai penerbangan dan Konsumen/Peserta dan tunduk pada Protokol Den Haag tertanggal 28/09/1955. Jadwal penerbangan dapat berubah oleh maskapai penerbangan sebelum penerbangan, dan semua jadwal harus dikonfirmasi 48 jam sebelum tanggal keberangkatan.
PASAL 8 : IZIN PENGGUNAAN FOTOGRAF, VIDEO, DAN MATERI VISUAL
PELANGGAN menerima bahwa selama durasi program tur, foto, video, rekaman suara, gambar drone, dan materi audio-visual serupa yang diambil secara individu atau dalam kelompok yang melibatkan dirinya, dapat diambil oleh ACENTA selama atau setelah organisasi, atau direkam oleh orang/pihak/lembaga yang berwenang atau oleh peserta/orang lain.
PELANGGENG menerima bahwa foto, video, dan materi audio-visual serupa yang juga diambil oleh dirinya sendiri, diberikan izin persetujuan bebas untuk digunakan, diterbitkan, dibagikan, digandakan, diproses, dan diarsipkan oleh ACENTA tanpa batas waktu tertentu, di dalam dan luar negeri, di semua media cetak maupun digital, dalam rangka promosi, iklan, pemasaran, komunikasi korporat, dan kegiatan komersialnya.
Dalam konteks ini, konten tersebut dapat digunakan di situs web milik atau dikelola ACENTA, akun media sosial, platform iklan digital, televisi, koran, majalah, katalog, brosur, poster, billboard, iklan luar ruang, promosi pameran dan acara, kampanye pemasaran email, aplikasi seluler, dan saluran promosi serta komunikasi sejenis lainnya.
Peserta menyatakan dan mengakui bahwa ia tidak akan mengajukan tuntutan atas biaya, royalti, hak materiil, atau immateriil apa pun akibat penggunaan materi-materi tersebut; dan tidak akan menuntut ACENTA atas biaya atau kompensasi apa pun terkait penggunaan tersebut. ACENTA hanya akan menggunakan konten visual-video-suara tersebut untuk tujuan promosi, iklan, pemasaran, dan komunikasi korporat. Dengan menandatangani kontrak ini, Peserta menyatakan bahwa ia telah membaca, memahami, dan menerima hal-hal yang disebutkan di atas.
PASAL 9 : PERNYATAAN INFORMASI KVKK (Penggunaan Visual dan Video)
Pernyataan Informasi Terkait Penggunaan Foto dan Video
Dalam lingkup Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698, foto, video, rekaman suara, dan catatan audio-visual serupa yang diambil selama organisasi tur memiliki karakteristik data pribadi. Catatan-catatan ini dapat diproses, disimpan, dan dibagikan oleh ACENTA untuk tujuan promosi, iklan, pemasaran, komunikasi korporat, peningkatan kesadaran merek, dan pelaksanaan aktivitas media sosial. Data pribadi Anda dapat digunakan di situs internet, platform media sosial, materi iklan cetak, katalog, brosur, billboard, iklan luar ruang, platform iklan digital, dan saluran promosi sejenis lainnya. Hak-hak Anda sesuai dengan KVKK tetap berlaku, dan Anda selalu dapat mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 10 : PERNYATAAN SETUJU BEBAS
Saya menyatakan bahwa saya telah membaca dan memahami Pernyataan Informasi yang disajikan kepada saya dalam lingkup Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698. Saya menerima dan menyatakan bahwa dengan kehendak bebas saya memberikan persetujuan terbuka agar foto, video, rekaman suara, gambar drone, dan catatan audio-visual serupa yang diambil secara individu atau dalam kelompok yang melibatkan saya selama durasi tur, dapat digunakan, diproses, disimpan, dan diterbitkan oleh ACENTA dalam kegiatan promosi, iklan, pemasaran, pembagian media sosial, situs internet, materi cetak, iklan digital, dan kegiatan komunikasi korporat lainnya.
PASAL 11 : TANGGUNG JAWAB PASPOR, VISA, DAN MASUK NEGARA
PELANGGAN wajib memenuhi sepenuhnya persyaratan validitas paspor, kondisi yang dapat digunakan, jumlah halaman kosong yang diperlukan, visa, izin tinggal, izin transit, dan semua persyaratan masuk yang diminta oleh negara atau negara-negara yang akan dikunjungi. Wewenang masuk ke setiap negara sepenuhnya berada pada kebijaksanaan otoritas keamanan perbatasan dan imigrasi negara yang bersangkutan. Dalam hal peserta tidak diterima masuk ke negara tersebut, diusir, ditolak masuknya, atau tidak diizinkan bepergian, ACENTA tidak memiliki tanggung jawab hukum atau finansial apa pun. Oleh karena itu, semua biaya yang mungkin timbul, termasuk transportasi, akomodasi, tiket pulang, denda, bea resmi, dan sejenisnya, menjadi tanggung jawab peserta.
PASAL 12 : ASURANSI KESEHATAN
Konsumen yang membeli layanan asuransi perjalanan, tanggung jawab atas cakupan jaminan terkait kerugian, kerusakan, dan kehilangan adalah perusahaan asuransi yang menyediakan layanan tersebut. Agen tidak memikul tanggung jawab apa pun terkait isi, cakupan, atau cara penerapan jaminan-jaminan tersebut. Konsumen harus membuat asuransi perjalanan sendiri. Jika konsumen meninggalkan tur yang telah dimulai dengan alasan adanya cacat dalam layanan, ia wajib memberitahukan secara tertulis kepada petugas agen dan hotel tempat menginap beserta alasannya. Konsumen menyatakan bahwa ia telah membaca dan mengetahui semua informasi awal terkait layanan dan kualitas yang disediakan dalam paket tur yang dibelinya, harga penjualan, dan metode pembayaran, serta telah diberi penjelasan secara jelas mengenai isi dan pasal-pasal kontrak paket tur. Jika konsumen memiliki keluhan, penyelesaian dan tercapainya kepuasan dimungkinkan jika keluhan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada pihak berwenang selama pelaksanaan layanan, dan disampaikan kepada petugas agen saat layanan diterima.
PASAL 13 : PENYELESAIAN SENGKETA, YURISDIKSI PENGADILAN YANG BERWENANG, DAN KETENTUAN AKHIR
Meskipun konsumen yang berpartisipasi dalam perjalanan ini tidak menandatanganinya, mereka dianggap telah menerimanya melalui konfirmasi via email. Para pihak telah mempelajari syarat-syarat kontrak yang berlaku antara mereka karena brosur promosi, katalog, dan iklan, dan telah berjanji untuk berpartisipasi dalam perjalanan ini sesuai dengan syarat-syarat kontrak ini.
Kontrak ini yang disusun antara para pihak, bersama dengan semua lampirannya, telah disusun, dibaca, diperiksa, dan diterima oleh para pihak yang berwenang. Para pihak telah saling menerima, mengikrarkan, dan mengonfirmasi kontrak ini. Dalam penyelesaian segala jenis sengketa yang mungkin timbul dari kontrak ini, hukum Republik Turki akan diterapkan, dan Dewan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Pengadilan Konsumen yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk sengketa yang tidak termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Konsumen, pengadilan dan kantor eksekusi di lokasi pusat ACENTA yang berwenang. Peserta menyatakan, menerima, dan berjanji bahwa ia telah membaca semua pasal kontrak ini, memahami isinya secara lengkap, telah diberi informasi yang diperlukan, menandatangani kontrak ini dengan kehendak bebasnya, dan sepenuhnya menerima semua ketentuan, syarat, dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak. Kontrak ini mulai berlaku dengan persetujuan yang diberikan oleh PELANGGAN kepada para pihak dan mengikat kedua belah pihak. Tanpa membuat kontrak tambahan, perubahan tambahan, koreksi, atau penambahan yang ada dalam kontrak tur yang dimiliki konsumen akan berlaku asalkan ditandatangani oleh petugas agen.